Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023)
Jakarta Jurnas.com - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun.
Kasus impor emas seberat 3,5 ton yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019 ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha bernama Siman Bahar (SB).
"Kita sudah koordinasi dengan KPK. Sudah ada pertemuan," kata Sugeng kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu 1 November 2023.
Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado pun tengah berperkara di KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Namun, Sugeng bilang kasus transaksi janggal Rp189 triliun berbeda dengan perkara di KPK.
"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPk tentu tindak pidana korupsi. Tapi yang ditangani bea cukai adalah kepabeanan, dan pajak di ditjen pajak," kata Sugeng.
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, hingga saat ini status hukum Siman Bahar belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepabeanan. Padahal, perkara ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Ya belum. Tadi belum diumumkan (belum diumumkan tersangka)," kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga tak menampik bahwa kondisi Siman Bahar saat ini sedang sakit. Konfirmasi itu ia dapatkan usai tim melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit.
"Tim sudah melakukan kunjungan di mana dia dirawat, dan itu memastikan bahwa dia benar-benar sakit," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan, kasus transaksi impor emas senilai Rp189 triliun telah naik ke tahap penyidikan.
Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah mengantongi alat bukti adanya dugaan tindak pidana kepabeanan dalam kasus impor emas.
"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 1 November 2023.
Dia mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) terkait impor emas seberat 3,5 ton.
Di mana, modus kejahatan yang dilakukan Siman Bahar adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, kata Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh Satgas TPPU, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian Grup SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang atau Antam (PT ATM) ke PT Loco Montrado pada 2017.
Perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar. Mahfud bilang, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.
Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
DJP kemudian memperoleh data bahwa Grup Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Grup Siman Bahar.
Di mana, data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk perusahaan grup Siman Mahar.
Dalam menjalankan bisnisnya, Siman Bahar memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
PPATK pun telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Grup Siman Bahar kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.
KEYWORD :Mahfud MD Impor Emas Siman Bahar Loco Montrado Satgas TPPU